Jumat, 21 Oktober 2011

Teori-teori Etika Bisnis

Pemahaman tentang etika :
- Etika merupakan ajaran kesusilaan dan menciptakan akal.
- Etika merupakan refleksi dari ajaran moral.
- Usaha sistematis dengan menggunakan rasio untuk menafsirkan pengalaman moral individu dan moral sosial sehingga dapat menetapkan aturan untuk mengendalikan perilaku manusia.

Istilah etika diartikan sebagai suatu perbuatan standar (standar of conduct) yang memimpin individu dalam membuat keputusan.

Etik adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah dan pilihan moral yang dilakukan seseorang.
Beberapa pengertian etika adalah sebagai berikut :
- Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat keputusan.
- Etika adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah serta pilihan moral yang dilakukan seseorang

Etika bisnis adalah keseluruhan dara aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis.

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Minggu, 16 Oktober 2011

Koperasi



Berdirinya Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, ditambah dengan banyaknya pakar koperasi, dan bahkan adanya perguruan tinggi koperasi (pencetak calon pengurus koperasi), ternyata belum mampu membuat koperasi bangkit dari keterpurukannya.
Koperasi masih saja terkesan sebagai proyek ekonomi pinggiran. Koperasi dibentuk karena dibutuhkan oleh para anggotanya, dan bukan sebaliknya koperasi membutuhkan anggota. Kalau hal terakhir itu yang terjadi, maka koperasi akan tumbuh dengan pola top-down, dan akhirnya akan mengalami kegagalan, seperti yang sudah banyak terjadi di Indonesia hingga saat ini.
Inilah tragedi koperasi. Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33, usaha koperasi seharusnya merupakan sokoguru ekonomi di Indonesia.
Tragedi koperasi juga dialami oleh 99 koperasi pemuda Indonesia (Kopindo) di Jawa Tengah, yang 50%-nya sudah mati atau tidak aktif lagi. Termasuk di dalamnya adalah koperasi mahasiswa dan koperasi pemuda.
Penyebab utamanya, antara lain koperasi pemuda kebanyakan bersifat eksklusif karena hanya melayani pasar tertentu sehingga lama-lama tersisih dari persaingan.
Hal itu diungkapkan Ke- pala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Abdul Sulhadi, sepekan yang lalu. Di Solo, hingga Maret 2008
tercatat bahwa dari 4 koperasi mahasiswa, tinggal dua yang aktif.
Selain itu, dari dua koperasi pemuda yang ada, kedua-duanya juga tidak aktif lagi. Sedangkan dari 7 koperasi pondok pesantren yang ada, seluruhnya masih aktif. Dari 535 koperasi yang semula hidup di Solo, sebanyak 38 koperasi sudah tidak aktif lagi.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada M Awan Santosa dalam Seminar Peringatan Hari Koperasi ke-61 di Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Selasa (8/7), mengatakan bahwa pengembangan koperasi di masa depan sebaiknya berbasis pada satu siklus ekonomi yang terjadi di suatu daerah tertentu.
Masing-masing koperasi daerah juga harus terhubung melalui suatu sistem kerja sama yang saling menguntungkan anggotanya. Awan mencontohkan bentuk koperasi tani yang bergerak di bidang produksi dan koperasi buruh yang mengarah pada kebutuhan konsumsi sebagai modal awal pengembangan koperasi daerah. 
Beberapa masalah pokok yang selama ini masih membelit koperasi, yang tentunya perlu dipecahkan secara bersama-sama. Antara lain yaitu :
Pertama, kesadaran berkoperasibelum tumbuh berakar di kalangan masyarakat Indonesia. Dari sekian banyak masalah, yang kini banyak disorot adalah minimnya peran anggota dalam organisasi koperasi.
Kedua, pengelolaan organisasi dan usaha, termasuk pengawasannya masih sangat lemah karena kekurangmampuan pengurus, badan pengawas maupun manajer di lapangan. 
Ketiga, korupsi dan salah urus masih subur di usaha sektor koperasi. Banyak koperasi yang didirikan oleh segelintir manusia yang sebenarnya sudah memiliki itikad tidak murni untuk mendirikan koperasi. 
Keempat, fenomena campur tangan (intervensi) politik yang terlalu dalam dari pihak pemerintah terhadap gerakan koperasi di Indonesia. Dari sejak jaman pemerintahan Orde Baru hingga Orde Reformasi, hal ini masih dijumpai.

Untuk kebangkitan koperasi ini, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama,perubahan paradigma koperasi dari usaha kecil, marginal, dan terpinggirkan menjadi koperasi sebagai entity businessyang bermuatan sosial. Kedua, setiap koperasi harus mempunyai doktrin koperasi yaitu ideologi koperasi.
 

Sabtu, 08 Oktober 2011

Kasus Bisnis Yang Tidak Beretika

Dalam berbisnis, segala macam cara dilakukan untuk dapat menarik customer agar keuntungan bisa bertambah. Ada yang menggunakan cara yang benar (beretika), namun ada juga yang menggunakan cara curang (tidak beretika).

Contoh menarik customer  dengan cara yang benar adalah, dengan membuat iklan yang benar-benar menonjolkan sisi-sisi baik dari produk itu sendiri. Seperti, memperlihatkan kandungan-kandungan gizi yang terdapat dalam produk, kualitas produk tersebut, dan lain sebagainya.

Contoh yang menggunakan cara curang yaitu seperti membuat iklan dengan menyindir iklan produk lain. Kita bisa liat hal seperti itu dalam iklan E-Juz yang di bintangi oleh Sule. Dalam iklan tersebut, ada orang-orang yang mengenakan baju merah dan sangat mirip dengan Denada, Ade Ray, Dony Kusuma dan teman-teman nya yang biasa membintangi iklan Kuku Bima Energi. Dalam hal ini bisa saja pihak Kuku Bima Energi menuntut pihak E-Juz karena telah menyindir iklannya.

Menurut saya sebaiknya produk E-Juz bisa bersaing bersih dengan memperlihatkan kualitas dari produknya tersebut. Dan tikak menyindir produk-produk lain.

Minggu, 24 April 2011

ASURANSI

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. 

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administrasi dan keuntungan.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 :
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Prinsip dasar asuransi :
  1. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  2. Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  3. Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  4. Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  6. Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

    Minggu, 17 April 2011

    Perhitungan Bunga Deposito dan Giro

    DEPOSITO
    DEFINISI
    Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.
    1. TRANSAKSI DEPOSITO
    Ny. Ira melakukan setoran tunai untuk pembukaan rekening Deposito berjangka 6 bulan
    sebesar Rp 20.000.000,-
    Kas Rp. 20.000.000,00
    Deposito 6 bulan Ny Ira Rp. 20.000.000,00

    2. PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO
    Bank akan memberikan bunga 12% pa dengan perhitungan ( 20.000.000 x 12% ) / 12 bulan maka bunga yang akan diterima adalah Rp 200.000 per bulan
    Biaya Bunga Depo Rp. 200.000,00
    Bunga YMH dibayar Depo Rp. 200.000,00
    - Pada saat bunga di ambil tunai :
    Bunga YMH dibayar Depo Rp. 200.000,00
    Kas Rp. 200.000,00
    Atau…
    - Pada saat bunga dipindahkan ke rekening tabungan
    Bunga YMH dibayar Depo Rp. 200.000,00
    Tabungan Ny Ira Rp. 200.000,00

    3. PENCAIRAN DEPOSITO YANG BELUM JATUH WAKTU
    Ny. Diony mempunyai deposito Rp 50.000.000,- bunga 19 % pa untuk jangka 1 tahun,
    ternyata hendak dicairkan setelah jatuh tempo bulan ke 3, maka Ny. Diony akan di kenakan
    penalty Rp. 625.000,-
    Deposito Ny. Diony Rp. 50.000.000,00
    Pendapatan op lain-lain Rp. 625.000,00
    Kas Rp. 49.375.000,00
     
    GIRO
    DEFINISI
    Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
    1. TRANSAKSI GIRO
    Dapat dilakukan dari peristiwa setoran nasabah baik tunai maupun kliring, setoran dari transfer, pemindahbukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai atau kliring penambahan karena jasa giro dan bunga dsb.
    A. TRANSAKSI PEMBUKAAN REKENING GIRO DAN PENYETORAN 
      - SETORAN TUNAI
    Ny. Diony calon nasabah Bank DKI ingin membuka rekening giro pada Cabang Jakarta
    dengan melakukan setoran tunai sebagai setoran awal rekening gironya sebesar Rp
    100.000.000,00 dan biaya administrasi untuk buku cek sebesar Rp 50.000,00
    Kas Rp. 100.050.000,00
    Giro Ny. Diony Rp. 100.000.000,00
    Persediaan buku cek Rp. 50.000,00

      - SETORAN KLIRING
    Ny. Diony menyerahkan cek giro Bank BNI sebesar Rp 10.000.000,00 untuk disetorkan
    pada rekening gironya di Bank DKI.
    Bank Indonesia -giro Rp 10.000.000,00
    Warkat Kliring Rp 10.000.000,00
    Pada waktu kliring berhasil :
    Warkat Kliring Rp. 10.000.000,00
    Giro Ny. Diony Rp. 10.000.000,00

      - PENYETORAN MELALUI TRANSFER
    Ny. Diony menerima transfer dari Ibu Endang nasabah Bank BCA sebesar Rp 5.000.000,00
    Giro BCA Rp 5.000.000,00
    Giro Ny. Diony Rp 5.000.000,00

    2. PENARIKAN GIRO
    A. PENARIKAN TUNAI
    Ny. Diony menarik selembar cek untuk dibayarkan secara tunai oleh Bank DKI sebesar
    Rp 15.000.000,00
    Giro Ny. Diony Rp. 15.000.000,00
    Kas Rp. 15.000.000,00

    B. PENARIKAN KLIRING
    Ny. Diony menerbitkan cek sebesar Rp 4.000.000,00 diberikan kepada temannya Nn.
    Early seorang nasabah Bank Permata
    Giro Ny. Diony Rp 4.000.000,00
    Bank Indonesia – giro Rp 4.000.000,00

    C. PENARIKAN DENGAN AMANAT
    Ny. Diony memerintahkan Bank DKI untuk mendebet rekening gironya sebesar Rp
    2.000.000,00 untuk dipindahbukukan ke dalam rekening Ny. Ira pada Bank DKI Cabang
    Depok.
    Giro Ny. Diony Rp 2.000.000,00
    RAK * Cabang Jakarta Rp 2.000.000,00
    *) Rekening Antar Kantor

    Sabtu, 16 April 2011

    Perbedaan Transfer dan Kliring

    KLIRING
    Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
    Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
    Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
    Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Kliring adalah proses perhitungan pelunasan dan pertukaran warkat-warkat kliring antara bank anggota yang di koordinasikan Bank Indonesia.
    Menurut The New Grolier Webmaster International Dictionary of The English Language, Kliring adalah kegiatan tukar-menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaannya.
    Pelaku Kliring :
    1. Pembayaran (remitter)
    2. Bank Umum
    • Bank Pengirim (remitting bank)
    • Bank Pembayar (payee)
    3. Penerima (payee)

    Tujuan utama Kliring :
    1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
    2. Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
    3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.


    TRANSFER
    Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
    Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
    1. Transfer Keluar
    adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
    Pembatalan Transfer Keluar :
    Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa "stop payment" kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayaran bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
    2. Transfer Masuk
    adalah transfer dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayarkan sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
    Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
    Pembatalan Transfer Masuk :
    Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

     

    Deposito dan Loan

    Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
    Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
    Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
    Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya. (from wikipedia.org)

    Menurut bi.go.id, Deposito adalah :
    1. Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
    2. Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
    3. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
    4. Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
    Keuntungan
    1. Dapat dijadikan jaminan kredit.
    2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
    3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

    Loan atau Pinjaman adalah sejenis hutang.
    Seperti semua instrumen hutang, pinjaman memerlukan redistribusi keuangan aset dari waktu ke waktu, antara pemberi pinjaman dan peminjam. Dalam pinjaman, peminjam awalnya menerima atau meminjam sejumlah uang, yang disebut kepala sekolah, dari pemberi pinjaman, dan berkewajiban untuk membayar kembali atau melunasi jumlah yang sama uang kepada pemberi pinjaman di lain waktu. Biasanya, uang itu dibayar kembali dengan angsuran biasa, atau pembayaran parsial; dalam anuitas, setiap angsuran adalah jumlah yang sama.
    Pinjaman ini umumnya diberikan pada biaya, disebut sebagai bunga atas utang, yang memberikan insentif bagi pemberi pinjaman untuk terlibat dalam pinjaman. Dalam pinjaman hukum, masing-masing kewajiban dan pembatasan diberlakukan oleh kontrak, yang juga dapat menempatkan peminjam di bawah pembatasan tambahan yang dikenal sebagai persyaratan pinjaman. Meskipun artikel ini berfokus pada pinjaman moneter, dalam prakteknya setiap objek material mungkin dipinjamkan. Bertindak sebagai penyedia kredit adalah salah satu tugas pokok untuk lembaga keuangan. Untuk lembaga lain, penerbitan hutang kontrak seperti obligasi
    merupakan sumber pendanaan khas