Kamis, 12 Januari 2012

Program Corporate Social Responsibility (CSR)

Bandung (Citra Indonesia): Aqua, salah satu produsen air minum dalam kemasan, kehadirannya di tengah masyarakat tidak  hanya sebagai pedagang air minum semata. Tetapi kegiatan mereka juga ada yang bersifat kemanusiaan.
Kegiatan sosial dan kemanusiaan misalnya dilakukan melalui program corporate social responsibility/CSR. Manajemen melakukan hal itu mensukseskan program pemerintah.
Binahidra Logiardi, Senior Manager CSR Aqua Danone, kepada wartawan dalam diskusi Forwad bertajuk  “Pentingnya Daya Saing di Tengah Ketatnya Persaingan Global”, Minggu  (13/2/2011) di Bandung, mengatakan program terus dipantau di lapangan.
“Misalnya masalah penghijauan lingkungan, kerja sama sekolah- sekolah, ke Pemda dan masyarakat sekitarnya. Ini terus kita lakukan. Sebab kami tidak hanya berjualan air minum, masyarakat pun menjadi perhatian kami, sejak dulu, sekarang dan ke depan,” katanya.
Binhardi juga mengakui, manejemen berkontribusi kepada para petani di sekitarnya. “Ini dalam rangka pemberdayaan ekonomi, kita harapkan muncul wirausaha baru, kemudian mendorong koperasi, pelatihan keterampilan. Yang lebih penting lagi, kita membimbing mereka terhadap sistem pengelolaan keuangan,” paparnya.
Sementara itu Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik mengatakan CSR itu harus dilaksanakan minimal 5 tahun berturut- turut.
“Salah satu contoh program CSR paling berhasil menurut saya adalah dilakukan oleh salah satu produsen di Kaliberantas, Jatim. Dulu, rumah penduduk di situ membelakangi Kali Berantas. Merekapun membuang sampah sembarangan ke Kali. Nah oleh perusahaan itu, tata letak rumah penduduk dirobah total,”.
“Sekarang rumah rakyat di sana menghadap ke Kali Berantas. Kemudian merawatnya. Itu contoh bagus,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan banyak program CSR yang tidak berhasil. Seperti dilakukan perusahaan UKM binaan BUMN. “Lihat di pameran- pameran. Pameran di JCC umpamanya, Produk UKM binaannya BUMN banyak yang sama. Lalu mereka mau jual kemana. Menurut saya pola pembinaan seperti itu salah,” pungkasnya.
Program- program CSR yang salah lainnya, kata dia, seperti Khitanan anak- anak laki . Itu tidak perlu di sebut program CSR. “Masa khitan anak  masuk CSR. Berapa orang sih jumlahnya? Biayanya kan nggak seberapa. Padahal dana CSR itu besar. Jadi Khitanan itu kurang masuk akal kalau masuk CSR,” ujarnya. (oloan siregar)


 Analisis Singkat
Dari berita diatas menurut saya tujuan CSR dalam perusahaan sangatlah bagus. Karena mereka memperhatikan konsumen, peduli lingkungan serta membenahi keadaan lingkungan yang memang rusak / tidak seharusnya. Contohnya seperti program Aqua tersebut. Mereka melihat lingkungan yang keadaannya sudah sering banjir, karena itulah dicanangkan program CSR yaitu penghijauan lingkungan.
Namun kalau kita lihat didalam program ini menurut saya ada kekurangan. Karena seharusnya panitia CSR mengajarkan dan menanamkan program peduli kebersihan. Agar masyarakat tidak seenaknya membuang sampah terutama di kali. Karena sekarang ini saya lihat kali sudah menjadi tempat pembuangan sampah. Dan apabila masyarakat dibiarkan seperti itu, maka kali akan tersumbat, air nya meluap dan terjadilah banjir.

Minggu, 11 Desember 2011

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMAJUAN KOPERASI

Setelah melalui berbagai kebijakan pengembangan koperasi pada masa Orde Baru yang di dominasi peran pemerintah, serta kondisi krisis ekonomi yang melanda Indonesia, koperasi yang merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat, dalam menjalankan tugasnya tentu saja tidak lah mudah. Apalagi untuk mengembangkan dan memajukan koperasi itu sendiri. Pastinya ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya koperasi.

Berikut ini adalah beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kemajuan suatu koperasi :


1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.
Masyarakat yang sadar akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraan, atau mengembangkan diri secara mandiri merupakan prasyarat bagi keberadaan koperasi. Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi dari bawah. Faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian.


2. Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.
Koperasi pada dasarnya merupakan suatu cita-cita yang diwujudkan dalam bentuk prinsip-prinsip dasar. Wujud praktisnya, termasuk struktur organisasinya, sangat ditentukan oleh karakteristik lokal dan anggotanya. dengan demikian format organisasi tersebut akan mencari bentuk dalam suatu proses perkembangan sedemikian sehingga akhirnya akan diperoleh struktur organisasi, termasuk kegiatan yang akan dilakukannya, yang paling sesuai dengan kebutuhan anggota.


3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi.
Nilai-nilai koperasi adalah keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan, dan kepedulian pada masyarakat. Dan dengan nilai-nilai ini dapat menjadi pilar utama dalam perkembangan suatu koperasi. Nilai dan prinsip itulah yang menjadi faktor penentu keberhasilan koperasi.


4. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Membenahi permodalan, pemasaran dan manajemen agar semakin kuat dan berkembang.


5. Memperbaiki kinerja pengurus
Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Apabila pengurus memiliki kompetensi yang baik akan dapat membuat koperasi berkembang menjadi lebih baik.


6. Pemanfaatan Perangkat Teknologi.
Banyak koperasi yang masih menggunakan mesin ketik, sehingga cukup lamban dalam memberikan pelayanan. Jadi lebih baik koperasi menggunakan teknologi yang lebih canggih yang mengikuti jaman sekarang. Agar dapat membantu jalannya koperasi dan dapat menjadikan koperasi lebih maju.

Sabtu, 10 Desember 2011

KOPERASI PANCASILA, SOSIALIS DAN KAPITALIS

Koperasis berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti bekerja/operasi, sehingga bila di gabungkan berarti Bekerjasama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. 

Nilai dasar Koperasi meliputi :
1. Menolong diri sendiri
2. Keadilan
3. Kesetiakawanan
4. Musyawarah untuk mufakat / demokratis
5. Persamaan
6. Swatanggung jawab
7. Kejujuran
8. Tanggung jawab sosial
9. Kepedulian terhadap orang lain

Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu :
a. Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
b. Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial.
c. Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD tahun 1945.

Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang-undang No 12 tahun 1967 adalah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sesuai dengan watak sosialnya adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan pembangunan yanag berkeadilan.
Koperasi pada mulanya tumbuh bersamaan dengan tumbuhnya pikiran-pikiran tentang pembaharuan masyarakat, yang pertama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis, aliran ini sangat kuat pengaruhnya dalam perkembangan koperasi, karena :
1. Koperasi membentuk suatu dasar bagi organisasi kemasyarakatan yang berbeda dengan bentuk dan cita-cita sistem kapitalis yang berkuasa di banyak negara.
2. Dengan munculnya perkumpulan koperasi, maka koperasi dianggap oleh gerakan sosialis sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri dari penindasan kaum kapitalis.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi ;
b. bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional ;
c. bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan ,perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti undang-undang no 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian.

Jumat, 21 Oktober 2011

Teori-teori Etika Bisnis

Pemahaman tentang etika :
- Etika merupakan ajaran kesusilaan dan menciptakan akal.
- Etika merupakan refleksi dari ajaran moral.
- Usaha sistematis dengan menggunakan rasio untuk menafsirkan pengalaman moral individu dan moral sosial sehingga dapat menetapkan aturan untuk mengendalikan perilaku manusia.

Istilah etika diartikan sebagai suatu perbuatan standar (standar of conduct) yang memimpin individu dalam membuat keputusan.

Etik adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah dan pilihan moral yang dilakukan seseorang.
Beberapa pengertian etika adalah sebagai berikut :
- Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat keputusan.
- Etika adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah serta pilihan moral yang dilakukan seseorang

Etika bisnis adalah keseluruhan dara aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis.

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Minggu, 16 Oktober 2011

Koperasi



Berdirinya Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, ditambah dengan banyaknya pakar koperasi, dan bahkan adanya perguruan tinggi koperasi (pencetak calon pengurus koperasi), ternyata belum mampu membuat koperasi bangkit dari keterpurukannya.
Koperasi masih saja terkesan sebagai proyek ekonomi pinggiran. Koperasi dibentuk karena dibutuhkan oleh para anggotanya, dan bukan sebaliknya koperasi membutuhkan anggota. Kalau hal terakhir itu yang terjadi, maka koperasi akan tumbuh dengan pola top-down, dan akhirnya akan mengalami kegagalan, seperti yang sudah banyak terjadi di Indonesia hingga saat ini.
Inilah tragedi koperasi. Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33, usaha koperasi seharusnya merupakan sokoguru ekonomi di Indonesia.
Tragedi koperasi juga dialami oleh 99 koperasi pemuda Indonesia (Kopindo) di Jawa Tengah, yang 50%-nya sudah mati atau tidak aktif lagi. Termasuk di dalamnya adalah koperasi mahasiswa dan koperasi pemuda.
Penyebab utamanya, antara lain koperasi pemuda kebanyakan bersifat eksklusif karena hanya melayani pasar tertentu sehingga lama-lama tersisih dari persaingan.
Hal itu diungkapkan Ke- pala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Abdul Sulhadi, sepekan yang lalu. Di Solo, hingga Maret 2008
tercatat bahwa dari 4 koperasi mahasiswa, tinggal dua yang aktif.
Selain itu, dari dua koperasi pemuda yang ada, kedua-duanya juga tidak aktif lagi. Sedangkan dari 7 koperasi pondok pesantren yang ada, seluruhnya masih aktif. Dari 535 koperasi yang semula hidup di Solo, sebanyak 38 koperasi sudah tidak aktif lagi.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada M Awan Santosa dalam Seminar Peringatan Hari Koperasi ke-61 di Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Selasa (8/7), mengatakan bahwa pengembangan koperasi di masa depan sebaiknya berbasis pada satu siklus ekonomi yang terjadi di suatu daerah tertentu.
Masing-masing koperasi daerah juga harus terhubung melalui suatu sistem kerja sama yang saling menguntungkan anggotanya. Awan mencontohkan bentuk koperasi tani yang bergerak di bidang produksi dan koperasi buruh yang mengarah pada kebutuhan konsumsi sebagai modal awal pengembangan koperasi daerah. 
Beberapa masalah pokok yang selama ini masih membelit koperasi, yang tentunya perlu dipecahkan secara bersama-sama. Antara lain yaitu :
Pertama, kesadaran berkoperasibelum tumbuh berakar di kalangan masyarakat Indonesia. Dari sekian banyak masalah, yang kini banyak disorot adalah minimnya peran anggota dalam organisasi koperasi.
Kedua, pengelolaan organisasi dan usaha, termasuk pengawasannya masih sangat lemah karena kekurangmampuan pengurus, badan pengawas maupun manajer di lapangan. 
Ketiga, korupsi dan salah urus masih subur di usaha sektor koperasi. Banyak koperasi yang didirikan oleh segelintir manusia yang sebenarnya sudah memiliki itikad tidak murni untuk mendirikan koperasi. 
Keempat, fenomena campur tangan (intervensi) politik yang terlalu dalam dari pihak pemerintah terhadap gerakan koperasi di Indonesia. Dari sejak jaman pemerintahan Orde Baru hingga Orde Reformasi, hal ini masih dijumpai.

Untuk kebangkitan koperasi ini, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama,perubahan paradigma koperasi dari usaha kecil, marginal, dan terpinggirkan menjadi koperasi sebagai entity businessyang bermuatan sosial. Kedua, setiap koperasi harus mempunyai doktrin koperasi yaitu ideologi koperasi.
 

Sabtu, 08 Oktober 2011

Kasus Bisnis Yang Tidak Beretika

Dalam berbisnis, segala macam cara dilakukan untuk dapat menarik customer agar keuntungan bisa bertambah. Ada yang menggunakan cara yang benar (beretika), namun ada juga yang menggunakan cara curang (tidak beretika).

Contoh menarik customer  dengan cara yang benar adalah, dengan membuat iklan yang benar-benar menonjolkan sisi-sisi baik dari produk itu sendiri. Seperti, memperlihatkan kandungan-kandungan gizi yang terdapat dalam produk, kualitas produk tersebut, dan lain sebagainya.

Contoh yang menggunakan cara curang yaitu seperti membuat iklan dengan menyindir iklan produk lain. Kita bisa liat hal seperti itu dalam iklan E-Juz yang di bintangi oleh Sule. Dalam iklan tersebut, ada orang-orang yang mengenakan baju merah dan sangat mirip dengan Denada, Ade Ray, Dony Kusuma dan teman-teman nya yang biasa membintangi iklan Kuku Bima Energi. Dalam hal ini bisa saja pihak Kuku Bima Energi menuntut pihak E-Juz karena telah menyindir iklannya.

Menurut saya sebaiknya produk E-Juz bisa bersaing bersih dengan memperlihatkan kualitas dari produknya tersebut. Dan tikak menyindir produk-produk lain.

Minggu, 24 April 2011

ASURANSI

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. 

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administrasi dan keuntungan.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 :
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Prinsip dasar asuransi :
  1. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  2. Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  3. Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  4. Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  6. Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.