Jumat, 21 Oktober 2011

Teori-teori Etika Bisnis

Pemahaman tentang etika :
- Etika merupakan ajaran kesusilaan dan menciptakan akal.
- Etika merupakan refleksi dari ajaran moral.
- Usaha sistematis dengan menggunakan rasio untuk menafsirkan pengalaman moral individu dan moral sosial sehingga dapat menetapkan aturan untuk mengendalikan perilaku manusia.

Istilah etika diartikan sebagai suatu perbuatan standar (standar of conduct) yang memimpin individu dalam membuat keputusan.

Etik adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah dan pilihan moral yang dilakukan seseorang.
Beberapa pengertian etika adalah sebagai berikut :
- Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat keputusan.
- Etika adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah serta pilihan moral yang dilakukan seseorang

Etika bisnis adalah keseluruhan dara aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis.

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Minggu, 16 Oktober 2011

Koperasi



Berdirinya Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, ditambah dengan banyaknya pakar koperasi, dan bahkan adanya perguruan tinggi koperasi (pencetak calon pengurus koperasi), ternyata belum mampu membuat koperasi bangkit dari keterpurukannya.
Koperasi masih saja terkesan sebagai proyek ekonomi pinggiran. Koperasi dibentuk karena dibutuhkan oleh para anggotanya, dan bukan sebaliknya koperasi membutuhkan anggota. Kalau hal terakhir itu yang terjadi, maka koperasi akan tumbuh dengan pola top-down, dan akhirnya akan mengalami kegagalan, seperti yang sudah banyak terjadi di Indonesia hingga saat ini.
Inilah tragedi koperasi. Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33, usaha koperasi seharusnya merupakan sokoguru ekonomi di Indonesia.
Tragedi koperasi juga dialami oleh 99 koperasi pemuda Indonesia (Kopindo) di Jawa Tengah, yang 50%-nya sudah mati atau tidak aktif lagi. Termasuk di dalamnya adalah koperasi mahasiswa dan koperasi pemuda.
Penyebab utamanya, antara lain koperasi pemuda kebanyakan bersifat eksklusif karena hanya melayani pasar tertentu sehingga lama-lama tersisih dari persaingan.
Hal itu diungkapkan Ke- pala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Abdul Sulhadi, sepekan yang lalu. Di Solo, hingga Maret 2008
tercatat bahwa dari 4 koperasi mahasiswa, tinggal dua yang aktif.
Selain itu, dari dua koperasi pemuda yang ada, kedua-duanya juga tidak aktif lagi. Sedangkan dari 7 koperasi pondok pesantren yang ada, seluruhnya masih aktif. Dari 535 koperasi yang semula hidup di Solo, sebanyak 38 koperasi sudah tidak aktif lagi.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada M Awan Santosa dalam Seminar Peringatan Hari Koperasi ke-61 di Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Selasa (8/7), mengatakan bahwa pengembangan koperasi di masa depan sebaiknya berbasis pada satu siklus ekonomi yang terjadi di suatu daerah tertentu.
Masing-masing koperasi daerah juga harus terhubung melalui suatu sistem kerja sama yang saling menguntungkan anggotanya. Awan mencontohkan bentuk koperasi tani yang bergerak di bidang produksi dan koperasi buruh yang mengarah pada kebutuhan konsumsi sebagai modal awal pengembangan koperasi daerah. 
Beberapa masalah pokok yang selama ini masih membelit koperasi, yang tentunya perlu dipecahkan secara bersama-sama. Antara lain yaitu :
Pertama, kesadaran berkoperasibelum tumbuh berakar di kalangan masyarakat Indonesia. Dari sekian banyak masalah, yang kini banyak disorot adalah minimnya peran anggota dalam organisasi koperasi.
Kedua, pengelolaan organisasi dan usaha, termasuk pengawasannya masih sangat lemah karena kekurangmampuan pengurus, badan pengawas maupun manajer di lapangan. 
Ketiga, korupsi dan salah urus masih subur di usaha sektor koperasi. Banyak koperasi yang didirikan oleh segelintir manusia yang sebenarnya sudah memiliki itikad tidak murni untuk mendirikan koperasi. 
Keempat, fenomena campur tangan (intervensi) politik yang terlalu dalam dari pihak pemerintah terhadap gerakan koperasi di Indonesia. Dari sejak jaman pemerintahan Orde Baru hingga Orde Reformasi, hal ini masih dijumpai.

Untuk kebangkitan koperasi ini, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama,perubahan paradigma koperasi dari usaha kecil, marginal, dan terpinggirkan menjadi koperasi sebagai entity businessyang bermuatan sosial. Kedua, setiap koperasi harus mempunyai doktrin koperasi yaitu ideologi koperasi.
 

Sabtu, 08 Oktober 2011

Kasus Bisnis Yang Tidak Beretika

Dalam berbisnis, segala macam cara dilakukan untuk dapat menarik customer agar keuntungan bisa bertambah. Ada yang menggunakan cara yang benar (beretika), namun ada juga yang menggunakan cara curang (tidak beretika).

Contoh menarik customer  dengan cara yang benar adalah, dengan membuat iklan yang benar-benar menonjolkan sisi-sisi baik dari produk itu sendiri. Seperti, memperlihatkan kandungan-kandungan gizi yang terdapat dalam produk, kualitas produk tersebut, dan lain sebagainya.

Contoh yang menggunakan cara curang yaitu seperti membuat iklan dengan menyindir iklan produk lain. Kita bisa liat hal seperti itu dalam iklan E-Juz yang di bintangi oleh Sule. Dalam iklan tersebut, ada orang-orang yang mengenakan baju merah dan sangat mirip dengan Denada, Ade Ray, Dony Kusuma dan teman-teman nya yang biasa membintangi iklan Kuku Bima Energi. Dalam hal ini bisa saja pihak Kuku Bima Energi menuntut pihak E-Juz karena telah menyindir iklannya.

Menurut saya sebaiknya produk E-Juz bisa bersaing bersih dengan memperlihatkan kualitas dari produknya tersebut. Dan tikak menyindir produk-produk lain.