Minggu, 24 April 2011

ASURANSI

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. 

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administrasi dan keuntungan.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 :
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Prinsip dasar asuransi :
  1. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  2. Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  3. Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  4. Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  6. Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

    Minggu, 17 April 2011

    Perhitungan Bunga Deposito dan Giro

    DEPOSITO
    DEFINISI
    Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.
    1. TRANSAKSI DEPOSITO
    Ny. Ira melakukan setoran tunai untuk pembukaan rekening Deposito berjangka 6 bulan
    sebesar Rp 20.000.000,-
    Kas Rp. 20.000.000,00
    Deposito 6 bulan Ny Ira Rp. 20.000.000,00

    2. PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO
    Bank akan memberikan bunga 12% pa dengan perhitungan ( 20.000.000 x 12% ) / 12 bulan maka bunga yang akan diterima adalah Rp 200.000 per bulan
    Biaya Bunga Depo Rp. 200.000,00
    Bunga YMH dibayar Depo Rp. 200.000,00
    - Pada saat bunga di ambil tunai :
    Bunga YMH dibayar Depo Rp. 200.000,00
    Kas Rp. 200.000,00
    Atau…
    - Pada saat bunga dipindahkan ke rekening tabungan
    Bunga YMH dibayar Depo Rp. 200.000,00
    Tabungan Ny Ira Rp. 200.000,00

    3. PENCAIRAN DEPOSITO YANG BELUM JATUH WAKTU
    Ny. Diony mempunyai deposito Rp 50.000.000,- bunga 19 % pa untuk jangka 1 tahun,
    ternyata hendak dicairkan setelah jatuh tempo bulan ke 3, maka Ny. Diony akan di kenakan
    penalty Rp. 625.000,-
    Deposito Ny. Diony Rp. 50.000.000,00
    Pendapatan op lain-lain Rp. 625.000,00
    Kas Rp. 49.375.000,00
     
    GIRO
    DEFINISI
    Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
    1. TRANSAKSI GIRO
    Dapat dilakukan dari peristiwa setoran nasabah baik tunai maupun kliring, setoran dari transfer, pemindahbukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai atau kliring penambahan karena jasa giro dan bunga dsb.
    A. TRANSAKSI PEMBUKAAN REKENING GIRO DAN PENYETORAN 
      - SETORAN TUNAI
    Ny. Diony calon nasabah Bank DKI ingin membuka rekening giro pada Cabang Jakarta
    dengan melakukan setoran tunai sebagai setoran awal rekening gironya sebesar Rp
    100.000.000,00 dan biaya administrasi untuk buku cek sebesar Rp 50.000,00
    Kas Rp. 100.050.000,00
    Giro Ny. Diony Rp. 100.000.000,00
    Persediaan buku cek Rp. 50.000,00

      - SETORAN KLIRING
    Ny. Diony menyerahkan cek giro Bank BNI sebesar Rp 10.000.000,00 untuk disetorkan
    pada rekening gironya di Bank DKI.
    Bank Indonesia -giro Rp 10.000.000,00
    Warkat Kliring Rp 10.000.000,00
    Pada waktu kliring berhasil :
    Warkat Kliring Rp. 10.000.000,00
    Giro Ny. Diony Rp. 10.000.000,00

      - PENYETORAN MELALUI TRANSFER
    Ny. Diony menerima transfer dari Ibu Endang nasabah Bank BCA sebesar Rp 5.000.000,00
    Giro BCA Rp 5.000.000,00
    Giro Ny. Diony Rp 5.000.000,00

    2. PENARIKAN GIRO
    A. PENARIKAN TUNAI
    Ny. Diony menarik selembar cek untuk dibayarkan secara tunai oleh Bank DKI sebesar
    Rp 15.000.000,00
    Giro Ny. Diony Rp. 15.000.000,00
    Kas Rp. 15.000.000,00

    B. PENARIKAN KLIRING
    Ny. Diony menerbitkan cek sebesar Rp 4.000.000,00 diberikan kepada temannya Nn.
    Early seorang nasabah Bank Permata
    Giro Ny. Diony Rp 4.000.000,00
    Bank Indonesia – giro Rp 4.000.000,00

    C. PENARIKAN DENGAN AMANAT
    Ny. Diony memerintahkan Bank DKI untuk mendebet rekening gironya sebesar Rp
    2.000.000,00 untuk dipindahbukukan ke dalam rekening Ny. Ira pada Bank DKI Cabang
    Depok.
    Giro Ny. Diony Rp 2.000.000,00
    RAK * Cabang Jakarta Rp 2.000.000,00
    *) Rekening Antar Kantor

    Sabtu, 16 April 2011

    Perbedaan Transfer dan Kliring

    KLIRING
    Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
    Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
    Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
    Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Kliring adalah proses perhitungan pelunasan dan pertukaran warkat-warkat kliring antara bank anggota yang di koordinasikan Bank Indonesia.
    Menurut The New Grolier Webmaster International Dictionary of The English Language, Kliring adalah kegiatan tukar-menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaannya.
    Pelaku Kliring :
    1. Pembayaran (remitter)
    2. Bank Umum
    • Bank Pengirim (remitting bank)
    • Bank Pembayar (payee)
    3. Penerima (payee)

    Tujuan utama Kliring :
    1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
    2. Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
    3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.


    TRANSFER
    Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
    Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
    1. Transfer Keluar
    adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
    Pembatalan Transfer Keluar :
    Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa "stop payment" kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayaran bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
    2. Transfer Masuk
    adalah transfer dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayarkan sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
    Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
    Pembatalan Transfer Masuk :
    Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

     

    Deposito dan Loan

    Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
    Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
    Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
    Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya. (from wikipedia.org)

    Menurut bi.go.id, Deposito adalah :
    1. Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
    2. Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
    3. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
    4. Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
    Keuntungan
    1. Dapat dijadikan jaminan kredit.
    2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
    3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

    Loan atau Pinjaman adalah sejenis hutang.
    Seperti semua instrumen hutang, pinjaman memerlukan redistribusi keuangan aset dari waktu ke waktu, antara pemberi pinjaman dan peminjam. Dalam pinjaman, peminjam awalnya menerima atau meminjam sejumlah uang, yang disebut kepala sekolah, dari pemberi pinjaman, dan berkewajiban untuk membayar kembali atau melunasi jumlah yang sama uang kepada pemberi pinjaman di lain waktu. Biasanya, uang itu dibayar kembali dengan angsuran biasa, atau pembayaran parsial; dalam anuitas, setiap angsuran adalah jumlah yang sama.
    Pinjaman ini umumnya diberikan pada biaya, disebut sebagai bunga atas utang, yang memberikan insentif bagi pemberi pinjaman untuk terlibat dalam pinjaman. Dalam pinjaman hukum, masing-masing kewajiban dan pembatasan diberlakukan oleh kontrak, yang juga dapat menempatkan peminjam di bawah pembatasan tambahan yang dikenal sebagai persyaratan pinjaman. Meskipun artikel ini berfokus pada pinjaman moneter, dalam prakteknya setiap objek material mungkin dipinjamkan. Bertindak sebagai penyedia kredit adalah salah satu tugas pokok untuk lembaga keuangan. Untuk lembaga lain, penerbitan hutang kontrak seperti obligasi
    merupakan sumber pendanaan khas