Sabtu, 16 April 2011

Deposito dan Loan

Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya. (from wikipedia.org)

Menurut bi.go.id, Deposito adalah :
1. Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
2. Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
3. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
4. Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
Keuntungan
1. Dapat dijadikan jaminan kredit.
2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

Loan atau Pinjaman adalah sejenis hutang.
Seperti semua instrumen hutang, pinjaman memerlukan redistribusi keuangan aset dari waktu ke waktu, antara pemberi pinjaman dan peminjam. Dalam pinjaman, peminjam awalnya menerima atau meminjam sejumlah uang, yang disebut kepala sekolah, dari pemberi pinjaman, dan berkewajiban untuk membayar kembali atau melunasi jumlah yang sama uang kepada pemberi pinjaman di lain waktu. Biasanya, uang itu dibayar kembali dengan angsuran biasa, atau pembayaran parsial; dalam anuitas, setiap angsuran adalah jumlah yang sama.
Pinjaman ini umumnya diberikan pada biaya, disebut sebagai bunga atas utang, yang memberikan insentif bagi pemberi pinjaman untuk terlibat dalam pinjaman. Dalam pinjaman hukum, masing-masing kewajiban dan pembatasan diberlakukan oleh kontrak, yang juga dapat menempatkan peminjam di bawah pembatasan tambahan yang dikenal sebagai persyaratan pinjaman. Meskipun artikel ini berfokus pada pinjaman moneter, dalam prakteknya setiap objek material mungkin dipinjamkan. Bertindak sebagai penyedia kredit adalah salah satu tugas pokok untuk lembaga keuangan. Untuk lembaga lain, penerbitan hutang kontrak seperti obligasi
merupakan sumber pendanaan khas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar