Sabtu, 10 Desember 2011

KOPERASI PANCASILA, SOSIALIS DAN KAPITALIS

Koperasis berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti bekerja/operasi, sehingga bila di gabungkan berarti Bekerjasama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. 

Nilai dasar Koperasi meliputi :
1. Menolong diri sendiri
2. Keadilan
3. Kesetiakawanan
4. Musyawarah untuk mufakat / demokratis
5. Persamaan
6. Swatanggung jawab
7. Kejujuran
8. Tanggung jawab sosial
9. Kepedulian terhadap orang lain

Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu :
a. Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
b. Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial.
c. Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD tahun 1945.

Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang-undang No 12 tahun 1967 adalah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sesuai dengan watak sosialnya adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan pembangunan yanag berkeadilan.
Koperasi pada mulanya tumbuh bersamaan dengan tumbuhnya pikiran-pikiran tentang pembaharuan masyarakat, yang pertama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis, aliran ini sangat kuat pengaruhnya dalam perkembangan koperasi, karena :
1. Koperasi membentuk suatu dasar bagi organisasi kemasyarakatan yang berbeda dengan bentuk dan cita-cita sistem kapitalis yang berkuasa di banyak negara.
2. Dengan munculnya perkumpulan koperasi, maka koperasi dianggap oleh gerakan sosialis sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri dari penindasan kaum kapitalis.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi ;
b. bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional ;
c. bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan ,perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti undang-undang no 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar